Kewenangan pengelolaan terumbu karang dan taman nasional bisa dikelola 100% oleh KKP. Misalnya sejak periode 2007-2008 hingga saat ini, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup telah menyerahkan 7 taman nasional kepada KKP.
Namun ada kewenangan pengelolaan seperti penyu, ikan napoleon dan arwana yang belum bisa diserahkan ke KKP. Alasannya karena menurut Undang-undang Kehutanan No. 18/2013 tetap berada di bawah kendali Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
"Iya karena di UU Kehutanan tanggung-jawabnya ada di Kehutanan," kata Siti di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (9/12/2014).
Selain itu, kebijakan pengelolaan mangrove atau hutan bakau tidak bisa dilimpahkan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup ke KKP.
"Mangrove ada di Kehutanan karena ada di UU. Tetapi terumbu karang nggak disebut tekstual, maka bisa untuk KKP," imbuhnya.
Siti memastikan pengelolaan atas satwa dan mangrove bisa dikelola bersama antara Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan KKP melalui pola kerjasama dengan catatan tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh KKP.Next
(wij/hen)
