Di depan perwakilan pengusaha, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menyebut berbagai perizinan yang sebelumnya diurus secara terpisah di Kementerian/Lembaga (K/L), kini bisa diproses di kantor BKPM. Pemohon izin usaha baru sampai pengembangan bisnis cukup datang ke kantor BKPM tanpa harus berkeliling ke kantor-kantor K/L.
"Pengurusan perizinan cukup datang ke BKPM, nggak perlu datang ke ke kementerian teknis. Kalau mau tanya izin-izin atau rekomendasi yang belum didelegasikan ke PTSP pusat, bisa konsultasi ke pejabat perdagangan di PTSP pusat. Mereka akan arahkan ke mana," kata Azhar pada acara Sosialisasi PTSP Pusat di kantor BKPM, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Meski sebagian wilayah Jakarta diguyur hujan yang cukup deras, para perwakilan dunia usaha tetap antusias memadati area sosialisasi. Sosialisasi dipandu oleh petinggi BKPM.
Hadir pula para perwakilan K/L yang izinnya didelegasikan di BKPM. Lanjut Azhar, BKPM menjelaskan tentang berbagai hambatan perizinan yang selama ini menimpa pelaku usaha. Pemerintah serius menyelesaikan persoalan izin yang menjadi penghambat.
"Masih ada hambatan izin, tapi dengan PTSP pusat kita himpun semua. Kalau ada yang hambat, kita bicarakan satu per satu," jelasnya.
Azhar menjelaskan BKPM menerima lebih dari 100 izin yang didelegasikan oleh 22 K/L. Total izin yang dilayani oleh BKPM saat ini mencapai 150 jenis. Untuk izin yang baru didelegasikan, pelaku usaha saat ini masih dilayani secara manual sedangkan izin lama yang telah berada di BKPM sudah dilayani secara online. Ke depan, semua izin akan dilakukan secara online.Next
(feb/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com