Cegah Perusahaan 'Kabur', BEI Naikkan Biaya Delisting

Jakarta -Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengubah aturan biaya delisting (keluar dari papan pencatatan saham) bagi emiten di pasar modal. Draft aturan ini telah dibuat dan besaran biaya delisting akan disesuaikan berdasarkan market cap atau kapitalisasi pasar.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen mengungkapkan, aturan ini diubah agar para emiten tidak mudah keluar dari pasar modal. Selama ini, kata dia, biaya delisting diberikan secara sukarela sehingga memudahkan emiten (perusahaan tercatat) untuk keluar dari lantai bursa. Dengan revisi aturan ini, biaya delisting akan lebih besar.


"Selama ini kan biaya delisting sukarela, tidak ditetapkan besarannya berapa, minimal Rp 100 juta, nanti tidak begitu lagi, kita pakai aturan baru, dihitung berdasarkan market cap, ya salah satunya biar nggak gampang 'cabut' dari bursa," jelas Hoesen kepada detikFinance, Senin (23/2/2015).


Peraturan Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa yang berlaku saat ini, biaya delisting ditentukan berdasarkan biaya pencatatan tahunan. Perusahaan tercatat membayar biaya delisting sebesar dua kali dari biaya pencatatan efek tahunan terakhir.


Penghapusan pencatatan (delisting) adalah penghapusan efek dari daftar efek yang tercatat di bursa sehingga efek tersebut tidak dapat diperdagangkan di bursa.


Awal tahun ini, sudah ada dua emiten mengajukan permohonan untuk keluar dari BEI yaitu PT Unitex Tbk (UNTX) dan PT Bank Ekonomi Raharja Tbk (BAEK).


"Bank Ekonomi kan itu dia minta delisting. Belum tahu bayar delisting-nya berapa," ucap dia.Next


(drk/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com