KTP Berlaminating Sudah Tidak 'Laku' di Bank

Jakarta -Hari ini, Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani nota kesepahaman. Isinya adalah pemanfaatan data kependudukan melalui KTP elektronik alias e-KTP dalam layanan perbankan.

Irman, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, menyatakan kerja sama ini juga dimaksudkan agar masyarakat mengganti kartu identitasnya dengan e-KTP. Dia menyebut e-KTP sudah bisa diurus di seluruh daerah,


"Kami mendorong masyarakat untuk pakai e-KTP. Jadi kalau masih non e-KTP, maka suruh ganti. Dulu di Jakarta sekarang di kabupaten/kota juga ada," kata Irman kala ditemui di kantor BI, Jakarta, Senin (23/2/2015).


Ketika seseorang sudah mengurus e-KTP, lanjut Irman, maka KTP lama yang masih berlaminating itu tidak berlaku lagi.


"Saya setiap kali melakukan pertemuan di instansi-instansi, yang belum punya e-KTP suruh bikin. Lima menit atau 10 menit setelah dia merekam, jadi, KTP non elektronik itu tidak sah. Jadi segera lah mengganti," katanya.


Terkait dengan layanan bank, Irman juga menegaskan, bank diwajibkan hanya melayani nasabah yang punya e-KTP.


"Memang baru 4 bank umum yang kerja sama, kemudian ada 25 BPD (Bank Pembangunan Daerah) dari jumlah total 26 BPD. Tolong disosialisasikan, jangan lagi menerima KTP non elektronik. Pelayanan di front office semua sudah ada card reader," tegas Irman.


Bila nasabah mengalami kesulitan, tambah Irman, bisa melapor ke pemerintah daerah (pemda) setempat. "KTP non elektronik sudah tidak berlaku lagi. Kalau di bank kesulitan, lapor di pemda untuk membantu," tuturnya.


(hds/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com