Jakarta - Beberapa hari terakhir ini di Jabodetabek khususnya Depok, Jawa Barat, sedang marak pencurian kendaraan bermotor jenis sepeda motor. Modusnya dengan memepet korban di jalan, bahkan disertai dengan tindakan kekerasan kepada korban.
Daripada nyawa melayang, lebih baik motor yang hilang. Tapi kehilangan motor ini bisa diminimalisir dengan asuransi. Sudah kenal belum dengan jenis asuransinya? Simak rangkuman detikFinance, Senin (2/2/2015).
- Mengenal Asuransi Pencurian
Selain asuransi jiwa, bagi konsumen pemilik kendaraan bermotor, asuransi kendaraan khususnya dari tindakan pencurian juga sangat penting. Apalagi para pencuri kendaraan motor dan mobil bisa mengintai di mana saja dan kecelakaan terjadi kapan saja.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mencoba menjelaskan secara singkat soal asuransi pencurian kendaraan.
Menurutnya, mayoritas kendaraan bermotor (mobil dan motor) di Indonesia umumnya dibeli melalui sistem kredit. Pembeliaan kendaraan roda dua maupun roda empat menggunakan sistem kredit, sudah otomatis dapat fasilitas jaminan asuransi dari perusahaan pembiayaan.
"Itu otomatis, kalau sudah bayar Down Payment (DP) itu sudah termasuk biaya premi. Asuransi berlaku selama proses kredit berlangsung," ujar Julian kepada detikFinance, Minggu (1/2/2015).