Jadi Pembantu Bergaji Rp 6,5 Juta/Bulan, TKI Dapat Cuti Seminggu Sekali

Jakarta -Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang bekerja di sektor informal, seperti pembantu rumah tangga (PRT), memiliki hak libur atau cuti. Paling tidak, cutinya seminggu sekali.

Demikian dikatakan Deputi Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Agusdin Subiantoro, saat ditemui di Gedung Bank Indonesia (BI), Thamrin, Jakarta, Selasa (24/2/2015).


"Tenaga kerja kita, PRT ada hak cuti 1 hari setiap minggunya," ucap dia.


Agus menjelaskan, hak cuti tersebut bisa dialihkan dengan biaya kompensasi apabila tidak diambil.


Selain hak cuti, dia menyebutkan, para PRT ini juga diberikan keleluasaan untuk berkomunikasi, dan kebebasan menjalankan ibadahnya sesuai dengan kepercayaan masing-masing.


Menurut Agus, pemberian hak cuti ini sudah diberlakukan di beberapa negara seperti Taiwan dan Arab Saudi.


"Boleh komunikasi atau pegang handphone, passport dikembalikan, diberikan kebebasan mengikuti ibadah. Ada hak libur, kalau tidak libur di hari libur, maka harus ada kompensasi. Itu sudah dilakukan di beberapa negara seperti Taiwan dan Saudi Arabia," ungkapnya.Next


(drk/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com