Kehilangan Kendaraan Akibat Pembegalan Termasuk yang Ditanggung Asuransi

Jakarta -Kehilangan kendaraan roda dua maupun roda empat karena pencurian atau pembegalan masuk dalam daftar polis yang bisa ditanggung perusahaan asuransi untuk jenis Total Loss Only (TLO). Dalam asuransi kehilangan kendaraan memang ada beberapa klausul atau syarat dan ketentuan berlaku yang bisa membuat klaim asuransi tak cair.

Selain kehilangan kendaraan di rumah, di parkiran dan sebagainya, kehilangan yang terjadi akibat dirampok di tengah jalan (dibegal), meski si pemilik kendaraan menyerahkan kendaraannya kepada si pencuri dengan sadar di bawah ancaman, juga termasuk yang bisa diklaim asuransinya.


"Itu masuk pencurian, kekerasan maupun perampokan. Pencurian tanpa ada kekerasan seperti di parkir di depan rumah atau di tempat parkir kemudian hilang, itu bisa dijamin. Kalau kasusnya menyerahkan kendaraan karena ada ancaman kekerasan juga dijamin," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor saat dihubungi detikFinance, Minggu (1/2/2015).


Ia menjelaskan, beberapa hal yang masuk dalam polis asuransi kendaraan yang dijamin adalah pencurian, perampokan, kebakaran, dan kecelakaan. Dengan prinsip telah hilang nilai sebuah kendaraan minimal 75% atau total loss only (TLO). Dalam kasus pembegalan, artinya kendaraan si pemilik telah hilang 100%.


"Kalau terjadi kehilangan itu dijamin di polis, dia tinggal lapor, nanti perusahaan pembiayaan yang ngurus ke asuransi. Itu biasanya bagi pemilik kendaraan yang beli kredit. Kalau yang cash biasanya dia punya asuransi pribadi, itu langsung mengajukan ke perusahaan asuransi," katanya.


Julian menambahkan, sebelum perusahaan asuransi mencairkan klaim, selain berbagai persyarat administratif, juga akan ada 'investigasi' untuk memastikan aksi pencurian bukan dilakukan orang-orang terdekat seperti keluarga maupun orang terdekat seperti sopir. Mak bila pelaku berasal dari keluarga terdekat, dampaknya akan menggugurkan cairnya sebuah klaim asuransi.


"Yang penting bukan dilakukan oleh anak, istri, suami, sopir pribadi, pokoknya orang-orang terdekat. Kalau orang-orang terdekat seperti keluarga bisa saja rekayasa, takutnya ada rekayasa, jadi nggak bakal dijamin," pungkas Julian.


Seperti diketahui beberapa hari terakhir, di Jabodetabek khususnya Depok, Jawa Barat sedang marak pencurian kendaraan bermotor jenis sepeda motor. Modusnya dengan memepet korban di jalan, bahkan disertai dengan tindakan kekerasan kepada korban.


(drk/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com