Pemerintah Umumkan Tak Ada Perubahan Harga BBM di Februari

Jakarta -Pemerintah memutuskan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah penugasan di luar Jawa-Madura-Bali, terhitung sejak tanggal 1 Februari 2015, dinyatakan tetap alias tak berubah.

Hal ini terkait kebijakan pengumuman harga BBM setiap satu bulan sekali menyusul harga BBM premium dilepas dengan harga pasar dan harga solar menggunakan skema subsidi tetap Rp 1.000/liter, mulai 1 Januari 2015.


Ketentuan harga ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015.


Rinciannya sebagai berikut (harga di luar Jawa-Madura-Bali):



  • Minyak tanah (Kerosene) Rp 2.500/liter (termasuk PPN),

  • Minyak solar (Gasoil) Rp 6.400/liter (termasuk PPN dan PBBKB),

  • Bensin RON 88 Rp 6.600/liter (termasuk PPN dan PBBKB).


Keputusan tersebut diambil atas pertimbangan beberapa aspek, antara lain untuk menjaga kestabilan pengelolaan harga dan logistik, menjaga ruang fiskal, serta membuka kesempatan bagi PT Pertamina untuk lebih mengembangkan infrastruktur minyak dan gas bumi nasional.


Antisipasi terhadap fluktuasi harga minyak dunia juga menjadi pertimbangan selain juga untuk mulai menyiapkan pembangunan cadangan stok nasional sebagaimana disarankan Dewan Energi Nasional (DEN) dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR).Next


(rrd/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com