Larangan Penjualan Tiket, Maskapai Boleh Jual di Luar Terminal Penumpang

Jakarta -Larangan penjualan tiket pesawat di terminal penumpang bandara mulai 15 Februari 2015 diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No HK 209/1/1/16/PHP.2014, per 31 Desember 2014.

Surat edaran ini hanya melarang penjualan tiket di terminal penumpang bandara. Bagaimana dengan penjualan di sekitar bandara?


"Bunyi surat edarannya tak boleh di gedung terminal penumpang, di dalam gedung," tegas Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Julius Adravida Barata kepada detikFinance, Selasa (3/2/2015)


Barata mengakui adanya surat edaran ini membuat sebagian masyarakat keberatan. Namun ia menegaskan, para maskapai penerbangan masih bisa menjual tiket pesawat di luar terminal penumpang bandara, termasuk di akses menuju terminal. Soal radiusnya tak diatur spesifik oleh surat edaran tersebut.


Menurutnya, soal penjualan tiket di luar terminal penumpang tergantung perhitungan maskapai penerbangan masing-masing, terutama dalam memperhitungkan aspek bisnis, termasuk soal efektivitas penjualan tiket, misalnya di area restoran sebelum ke bandara atau lokasi lainnya.


"Kalau mau akses ke terminal masih memungkinkan, dia (maskapai) bisa melakukan hal itu. Yang penting tak mencampurkan antara penumpang yang mau berangkat dan yang belum, pokoknya di luar terminal," kata Barata.


Ia menambahkan harapannya dengan adanya larangan penjualan tiket di terminal bandara, maka akan memaksimalkan sistem penjualan tiket secara online. Juga bisa menekan tingkat kesemrawutan bandara-bandara di Indonesia.


Namun Barata belum bisa memperkirakan berapa dampaknya terhadap penurunan volume arus orang yang ada di terminal terkait aturan ini. "Saya tak punya data soal itu," katanya.


(hen/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com