Namun, tidak semua kehilangan kendaraan bisa diklaim asuransinya. Ada beberapa kasus yang menyebabkan klaim asuransi pencurian/kehilangan kendaraan batal cair.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengatakan, klaim asuransi pencurian kendaraan batal cair apabila pelaku pencurian kendaraan justru dilakukan oleh salah satu anggota keluarga maupun orang-orang terdekat.
"Pencurian bukan dilakukan oleh keluarga tertanggung. Misalkan anak, istri, suami, sopir, dan keluarga terdekat. Itu tidak ditanggung, ini di luar tanggung jawab perusahaan asuransi," ujarnya kepada detikFinance, Minggu (1/2/2015).
Ia menjelaskan, pengecualian tersebut dilakukan karena pencurian yang dilakukan keluarga maupun orang-orang terdekat rentan ada rekayasa. Selain itu, pihak asuransi bisa membatalkan klaim bila dikemudian hari diketahui pencurian dilakukan oleh anggota keluarga, meski klaim sudah cair.
"Kan misalkan hilang, dicuri, ternyata dibawa anaknya sendiri, itu kan tidak bisa dibilang pencurian atau dibawa kabur sopirnya. Takutnya ada rekayasa. Jadi nggak bakal dijamin," terang Julian.
Di luar alasan tersebut, Julian menjelaskan, klaim bisa cair dengan syarat kerugian/kehilangan yang dialami mencapai 75% dari harga kendaraan atau sesuai dengan prinsip Total Loss Only (TLO).
"Angka 75% nanti ditaksir, kalau dicuri kan pasti kerugian di atas 75% karena kan hilang. Nanti yang menaksir bengkel, misalkan biaya perbaikan menghabiskan berapa. Kecelakaan seperti tabrakan, ledakan, tertimpa pohon itu juga dijamin," kata Julian.
(drk/hen)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
