Maaf, saya ingin bertanya mengenai Nomor Objek Pajak saya.
Tahun 2014 ini, SPPT saya tidak ditemukan di kelurahan ataupun di Dispenda, padahal saya selalu membayar PBB setiap tahunnya dan bukti pembayaran ada di saya sejak saya tinggal di rumah saya thn 2008. Setelah saya cek ke Dispenda, ternyata petugas disana mengatakan bahwa NOP saya termasuk kategori 1 , yang artinya objek pajak tidak teridentifikasi, maka pihak KPP menghapus data-data yang ada di nomor tersebut.
Saya pun pergi ke kantor pajak dan menanyakan hal tersebut dan jawaban mereka: mulai 2014 data objek pajak sudah diserahkan semua ke Dispenda termasuk server-nya, dan mereka sudah tidak memegang data tersebut sama sekali.
Yang ingin saya tanyakan adalah:
- Bagaimana solusinya mengatasi hal ini?
- Apakah bila saya membuat NOP baru seperti yang dianjurkan pihak Dispenda, berpengaruh secara hukum dengan legalitas kepemilikan objek pajak tsb?
Mohon penjelasannya.
Terima kasih,
Feriyansen
Jawaban:
Sehubungan dengan pertanyaan dari Bapak Feriyansen mengenai Nomor Objek Pajak yang tidak terdaftar (tidak ditemukan) di Dispenda dan KPP, dapat kami jelaskan bahwa sejak tahun 2011 kewenangan PBB untuk daerah Jakarta dan Surabaya telah dialihkan dari KPP ke Pihak Pemerintah Daerah (Dispenda). Tahun 2012, data-data mengenai PBB telah diserahkan seluruhnya ke Dispenda. Untuk itu sebaiknya Bapak datang langsung ke Dispenda dengan membawa bukti untuk menanyakan Nomor Objek Pajak atas tanah dan/atau bangunan yang Bapak miliki.
Terima kasih.
(hds/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com