Pengusaha Akui Hindari Pajak Karena Tarifnya Tinggi

Jakarta -Asosiasi pengusaha dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengakui adanya pengusaha yang menunggak membayar pajak. Alasan pengusaha menunggak pajak karena tarif yang dikenakan cenderung tinggi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Kadin, Suryo Bambang Sulisto saat konferensi pers di Menara Kadin, Kuningan Jakarta kemarin, dikutip Kamis (5/2/2015).


"Menghindari pajak adalah karena tarif pajak yang tinggi. Seandainya tarif pajak itu realistis semua bayar pajak akhirnya pendapatan bakal naik," tutur Suryo.


Suryo mengatakan, pengusaha kini dihadapkan dengan banyak kendala. Di tengah kondisi perekonomian yang sulit, pengusaha juga dihadapkan regulasi pemerintah terkait pajak yang tarifnya terus naik. Suryo menilai, dibanding dengan intensifikasi penerimaan pajak, lebih baik bpemerintah fokus untuk memperbesar jumlah wajib pajak‎.


"Kita lebih berpendapat upaya intensifikasi penting. Tapi ekstensifikasi jauh lebih penting. Jadi yang lebih penting itu bagaimana kita memperbesar kuenya ini," katanya.


Contoh ‎tarif pajak yang membebani pengusaha adalah di sektor properti. Ketua Dewan Kehormatan Real Estat Indonesia Teguh Satria mengatakan, normalnya tarif pajak saat ini yang dibebankan kepada pengembang adalah 20%, yang terdiri dari PPN, PPh, BPHTB dan lainnya.


"Sampai hari ini kita tak mengeluh, sekarang kita yang dikeluhkan itu PPNMBM dan sangat mewah, tambahannya 20% PPNMBM, dan sangat mewah 5%. Ini yang kami sampaikan. Masih banyak cara untuk tetap menghasilkan pajak yang diotak-atik itu," tuturnya.


(zul/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com