Pimpinan Rapat, Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika menjelaskan, putusan ini selanjutnya akan dibawa ke dalam Rapat Badan Anggaran sebelum akhirnya disahkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.
Keputusan-keputusan yang berhasil dihasilkan dalam rapat yang dimulai Pukul 15.00 WIB hingga 22.30 WIB, Rabu (4/2/2015) tersebut terangkum dalam kesimpulan rapat antara lain:
1. Komisi VII menyetujui asumsi dasar sektor energi dan sumber daya mineral RAPBN-P Tahun anggaran 2015 dengan rincian seperti:
- ICP US$ 60/Barel
- Lifting migas 2.046.000 BOEPD, mencakup minyak bumi 825.000 BOEPD dan gas bumi 1.221.000 BOEPD
- Volume BBM dan elpiji bersubsidi, volume BBM bersubsidi 17,90 juta KL, dengan minyak tanah 0,85 juta KL, minyak solar termasuk biodiesel 10% (B10) sebesar 17,05 juta KL, sedangkan untuk elpiji 3 kg 5,776 juta KL.
2. Komisi VII menyepakati subsidi listrik sebesar Rp 66,15 triliun.
3. Komisi VII meminta Menteri ESDM untuk melakukan penetapan harga BBM bersubsidi dilakukan setiap satu bulan sekali.
4. Komisi VII sepakat dengan Menteri ESDM apabila pemerintah akan menambah kuota BBM bersubsidi untuk sektor tertentu seperti nelayan, pertanian, dan sebagainya, maka harus mendapatkan persetujuan Komisi VII DPR RI.
5. Komisi VII meminta Menteri ESDM untuk menurunkan harga minyak solar bersubsidi, yang perhitungan dan pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(dna/hen)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com