Sekolah Sampai Penjara Bisa Dibangun Lewat Kerja Sama Pemerintah-Swasta

Jakarta -Pemerintah bakal merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No 67/2005 mengenai Kerja Sama Pemerintah-Swasta (KPS) atau Public-Private Partnership (PPP). Revisi Perpres ini bakal memungkinkan swasta membangun lebih banyak lagi proyek infrastruktur di Indonesia.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil menuturkan, ‎selama ini implementasi dari PPP cenderung lambat. Apalagi untuk proyek-proyek besar yang banyak terkendala, contohnya proyek PLTU Batang (Jawa Tengah).


"Selama ini ternyata KPS itu sudah lama. Implementasinya lambat, yang besar tak ada yang jalan. Yang besar adalah Batang, karena lahan tak jalan juga," tutur Sofyan usai rapat koordinasi dengan menteri ekonomi lain di kantornya, Jakarta, Senin (2/2/2015).


Sofyan menuturkan, pemerintah bakal membuka lebih lebar lagi sektor-sektor yang bisa dilakukan dengan skema PPP atau KPS.


"Diperluas, jadi lebih fleksibel. Hampir semua sektor," tuturnya.


Dia menggambarkan nantinya pemerintah dan swasta bisa bekerja sama membangun proyek sekolah, universitas, rumah sakit, bahkan hingga penjara.


"Sebanyak mungkin. Pelabuhan, bandara, listrik, rumah sakit, bahkan di situ dimungkinkan sampai penjara," kata Sofyan.Next


(zul/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com