'Jaksa Agung Juga Kecewa Kapal Jumbo Maling Ikan Hanya Dituntut Rp 200 Juta'

Jakarta -Jaksa Agung M Prasetyo ikut kecewa atas tuntutan jaksa di Pengadilan Perikanan Ambon, yang hanya menuntut kapal MV Hai Fa dengan denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara bagi nakhodanya.

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Santosa usai rapat di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (25/03/2015).


"Jaksa Agung tadi mengatakan dalam rapat ini tadi, kecewa juga pada putusan dakwaan," kata pria yang akrab disapa Ota itu kepada media.


Oleh karena itu, menurut Ota, Jaksa sudah mengambil langkah lanjutan dengan membentuk tim eksaminasi. Tim ini nantinya akan mempelajari kembali berkas kasus MV Hai Fa, termasuk menyelidiki kredibilitas jaksa yang memproses kasus ini.


"Eksaminasi tidak menganulir dakwaan dan keputusan hakim. Dia akan melihat Jaksa benar nggak nih dalam menangani kasus ini. Jaksa Agung akan melakukan eksaminasi kasus ini, akan pergi ke Ambon dan melibatkan satgas, jadi kasus jalan terus," paparnya.


Bila terbukti ada kejanggalan dalam penanganan kasus kapal MV Hai Fa, termasuk kongkalikong permainan oleh jaksa, Kejaksaan Agung akan bertindak tegas.


"Eksaminasi adalah masalah pengawasan kejaksaan terhadap aparat kejaksaan. Output-nya kalau perkara itu ditangani secara tidak profesional dan melanggar disiplin dan kode etik, itu sanksinya administrasi. Ini saya tidak tahu hasilnya seperti apa," paparnya.Next


(wij/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com