Berdasarkan UU APBN 2015 yang dikutip detikFinance, Jumat (3/10/2014), dari total anggaran tersebut, Rp 409,1 triliun dialokasikan untuk sektor pendidikan.
Alokasi tersebut setara dengan Rp 20,06% dari total APBN 2015. Sesuai UU, negara harus menyediakan minmal 20% dari total APBN untuk sektor pendidikan.
Anggaran pendidikan meliputi penelitian dan pengembangan (litbang), keagamaan, bantuan pendidikan, pendidikan tinggi, non formal dan informal, menengah dan dasar.
Pada setiap tahunnya, anggaran pendidikan selalu mengalami peningkatan. Ini seiring naiknya nilai belanja APBN yang dikelola pemerintah. Tercatat, dalam periode 2008-2013 anggaran negara tumbuh 16,5% per tahun.
(mkl/dnl)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
