Blok Sebuku Direbutkan 2 Pemda, Ini Keputusan Pemerintah

Jakarta -Pemerintah Daerah Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan selama 5 tahun berebut blok minyak dan gas bumi (migas) Sebuku. Keduanya sama-sama mengklaim blok tersebut ada di wilayahnya. Hari ini, pemerintah telah memutuskan, bahkan blok tersebut diurus secara bersama melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk 2 daerah tersebut.

"Untuk blok migas yang berlokasi bertetangga di Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan, telah disepakati Participating Interest (PI) sebesar 10% dikelola oleh BUMD yang didirikan kedua daerah tersebut," ujar Menteri ESDM Sudirman Said, usai rapat di Kantor Wakil Presiden, Rabu (25/3/2015).


Seperti diketahui, pengelolaan Blok Sebuku saat ini kelola Pearl Oil selaku operator, Total E&P Sebuku, dan Inpex South Makassar Ltd. Penandatangan kontrak kerja blok ini dilakukan pada 22 September 1997, dan berakhir pada 22 September 2027.


"Hari ini adalah hari bersejarah, sudah lama polemik ini terjadi sejak 2011. Ketika dikumpulkan kedua belah pihak dan berbicara untuk kepentingan rakyat, semuanya tidak ada yang sulit dan cepat diputuskan. Kita tergetkan BUMD ini segera terbentuk," ucapnya.


BUMD bersama tersebut akan ikut mengelola Blok Sebuku dengan PI sebesar 10%.


Ditambahkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Puja, Blok Sebuku memiliki cadangan gas bumi sebesar 236 miliar standar kaki kubik.


"Saat ini Blok Sebuku telah produksi kondensat sebanyak 94 barel minyak per hari, dan gas bumi sebanyak 99 juta kaki kubik per hari. Produksi gasnya 100% untuk kebutuhan PT Pupuk Kalimantan Timur di Bontang," tutup Wiratmaja.


(rrd/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com