Kata Menteri Susi Soal Penangkapan Kapal Pencuri Ikan Terbesar Dalam Sejarah

Jakarta -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal 'super jumbo' yang diduga mengangkut ikan secara ilegal. Namanya KM Pulau Nunukan berbobot 6.388 Gross Ton (GT). Kapal ini memecahkan rekor kapal pencuri ikan terbesar sepanjang sejarah, yang sebelumnya dipegang MV Hai Fa.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan, KM Pulau Nunukan dimiliki oleh perusahaan induk Pusaka Benjina Resouces (PBR). Perusahaan ini diklaim Susi berasal dari Thailand yang berinvestasi di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.


Selain mengangkut ikan secara ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah, perusahaan tersebut juga memiliki kasus lain yaitu perbudakan (slavery).


"Investigasi kepada Pusaka Benjina Resources itu melakukan slavery atau perbudakan di Benjina, dan mereka kemarin melalui KM Pulau Nunukan membawa hasil ikan hasil illegal fishing," papar Susi saat ditemui di Gedung BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (25/03/2015).


Awalnya, Susi menduga perusahaan pemilik kapal KM Pulau Nunukan adalah berasal dari Indonesia. Selain itu perusahaan diketahui memiliki 3 anak usaha dengan sektor bisnis yang sama.


"Orang pikir itu perusahaan Indonesia memang, tetapi beroperasi untuk perusahaan Thailand dengan nama PT dari Indonesia," imbuhnya.


Khusus KM Pulau Nunukan, saat ini kapal kargo tersebut sedang diverifikasi sekaligus dilakukan penyidikan oleh tim satgas anti mafia illegal fishing.


"Untuk saat sekarang kita langsung tangkap KM Nunukan, satgas akan bekerja dan berkoordinasi dengan Kepolisian. Kita sudah tegakkan satu hal yang sudah luar biasa hasilnya," kata Susi.


(wij/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com