BUMD Ingin Ikut Kelola Blok Migas, Ini Syaratnya

Jakarta -Pemerintah membuka ruang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk bisa ikut mengelola blok minyak dan gas bumi yang dioperasikan perusahaan multinasional maupun BUMN.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, hingga 2022 ada 29 blok migas yang akan berakhir kontraknya. Agar BUMD bisa masuk dan mengelola blok migas, pemerintah akan segera mengeluarkan aturan main melalui Peraturan Menteri ESDM.


"Salah satu yang akan segera diputuskan dan paling jadi hot topic adalah Blok Mahakam di Balikpapan, Kalimantan Timur," ujar Sudirman ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (25/3/2015).


Sudirman mengatakan, Peraturan Menteri ESDM yang akan segera keluar ini berkaitan dengan hak Participant Interest (PI) Pemerintah Daerah. Aturan ini dikeluarkan, agar hak daerah tersebut tidak jatuh ke para pemburu rente alias mafia migas.


"Syarat pertama yang akan diatur dalam Permen ESDM, 10% PI tersebut berlaku bagi BUMD yang pendirian dan penyertaan modalnya berdasarkan peraturan daerah," kata Sudirman.


Sudirman melanjutkan, penawaran PI 10% kepada BUMD tersebut dilakukan setelah Plan of Development (POD) pertama.


"Lalu, kriteria BUMD kabupaten/kota yang berhak mendapatkan penawaran PI 10%, bila blok migas yang dioperasikan berada di wilayah laut dengan jarak 0-4 mil laut, sedangkan BUMD provinsi yang berhak dapat penawaran PI 10 bila operasi blok migasnya berada di wilayah laut 4-12 mil provinsi tersebut," jelas Sudirman.


Selain itu kata Sudirman, BUMD harus memiliki kemampuan finansial mandiri, untuk pengambilalihan PI 10%.


"Tata cara pernyataan minat dan kesanggupan BUMD dalam jangka waktu 60 hari kalender sejak penawaran pertama oleh kontraktor, apabila tidak ada pernyataan minat penawaran PI kepada BUMD dinyatakan tertutup, dan kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMN yang ditetapkan atas persetujuan oleh Menteri ESDM atas dasar pentimbangan SKK Migas," jelasnya.


Seperti diketahui, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, menyatakan minatnya ikut mengelola Blok Mahakam. Namun kedua BUMD yang ditugaskan justru menggandeng perusahaan swasta.


(rrd/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com