Bakrie dan MNC Pernah Cedera Janji di Tol Kanci-Pejagan

Jakarta -Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan status cedera janji alias default terhadap pihak pengelola ruas Tol Kanci-Pejagan (Jawa Barat-Jawa Tengah) dalam memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) jalan.

Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) ruas tol sepanjang 35 Km ini PT Semesta Marga Raya sudah dua kali menyandang status default dari BPJT.


"Ini sudah kedua kalinya tol Kanci-Pejagan kita beri status default. Pertama ketika masih dipegang Bakrie, kedua setelah di Pegang MNC," kata Kepala BPJT Achmad Gani Ghazali di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (7/4/2015).


PT Semesta Marga Raya dahulu di bawah naungan usaha PT Bakrie Tol Road. Saat ini, kepemilikannya sudah berpindah tangan dan berganti nama menjadi PT MNC Infrastructure.


Default atau cedera janji diberikan BPJT kepada perusahaan yang telah menandatangani kontrak pembangunan jalan tol namun tidak bisa memenuhi standar pelayanan minimum jalan tol hingga batas waktu yang ditetapkan dalam kontrak.


Pada status default, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), sebutan untuk perusahaan pengelola ruas jalan tol, diberi pilihan untuk memperbaiki ruas jalan tol yang dimilikinya dengan dana sendiri tanpa ada penambahan masa konsesi atau mengalihkan konsesinya ke perusahaan lain.


"Waktu itu Bakrie menyampaikan nggak punya anggaran makanya dialihkan ke MNC. Sekarang jadi lah dimiliki MNC," katanya.Next


(dna/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com