Privatisasi Bisa Bikin BUMN Makin Sehat, Tapi Ada Syaratnya

Jakarta -Privatisasi adalah istilah yang digunakan pemerintah terhadap penjualan saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Caranya melalui penjualan langsung ke investor strategis (strategic sales) dan penjualan saham di pasar modal (go public).

Menurut Pengamat BUMN sekaligus mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M. Said Didu, selama privatisasi BUMN dilakukan dengan go public maka tidak ada masalah.


"Yang berbahaya itu kalau strategic sales. Menurut saya salah kalau strategic sales," katanya kepada detikFinance, Kamis (9/4/2015).


Jika privatisasi dilakukan dengan cara go public, maka akan memberi nilai tambah yang banyak, mulai dari BUMN yang lebih sehat sampai sahamnya bisa dibeli oleh seluruh rakyat Indonesia.


"Kalau masuk bursa kan sahamnya bisa dibeli oleh masyarakat. Seharusnya dibikin aturan juga kalau investor asing tidak boleh beli," katanya.


Jadi privatisasi BUMN tidak selamanya merugikan selama dilakukan dengan cara go public dan bukan penjualan langsung ke investor strategis. Selama ini, sudah ada 20 BUMN yang melantai di bursa saham.


Rata-rata BUMN yang go public mencatat pertumbuhan yang positif, baik dari sisi aset dan kinerja keuangan. Apalagi para BUMN terbuka (Tbk) ini bisa mendapatkan pendanaan dengan mudah, salah satunya melalui penerbitan saham baru alias rights issue.


Seperti diketahui, kemarin Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, meminta Koalisi Merah Putih (KMP) menolak rencana privatisasi 4 BUMN.


Menurut Prabowo, ada empat perusahaan pelat merah yang akan diprivatisasi yaitu PT Jasa Marga Tbk (JSMR), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Waskita Karya Tbk (WSKT), dan PT Adhi Karya Tbk (ADHI). Semuanya adalah perusahaan terbuka yang sudah diprivatisasi sejak lama.


Namun dalam rencana pemerintah yang ada selama ini bukanlah privatisasi tapi rights issue alias penerbitan saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD). Saham baru diterbitkan supaya Antam, Waskita Karya, dan Adhi Karya bisa menerima tambahan modal dari pemerintah yang sudah direstui DPR.


(ang/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com