Hak Pakai Tanah untuk Orang Asing di Indonesia Paling Singkat di Asia

Padang - Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat yang juga pengusaha properti menganggap ketentuan hak pakai tanah untuk warga negara asing di Indonesia hanya 25 tahun terlalu singkat. Hak Pakai tanah di Indonesia paling rendah di Asia, sehingga tak memberikan daya tarik bagi investor.

Hal ini disampaikan oleh Hidayat kepada wartawan di sela-sela acara HUT REI, di Padang, Kamis (14/3/2013)


Menurutnya dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara (ASEAN), masa hak pakai tanah warga negara asing di negara lain minimal 70 tahun.


"Dari seluruh negara kawasan ASEAN dan Asia hanya Indonesia yang tenornya paling rendah 25 tahun tapi bisa diperpanjang," katanya.


Meski dapat diperpanjang, menurutnya hal tersebut menimbulkan ketidakpastian untuk pengembang asing. Apalagi saat perpanjangan dimungkinkan adanya penambahan biaya.


"Itu yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan juga menambah biaya. Kan 25 tahun memperpanjang itu ada ongkosnya lagi," tuturnya.


Kondisi ini yang menurut Hidayat menjadi tidak menarik bagi investor. Sebab sangat tidak kompetitif, walaupun Indonesia mendapat peringkat bagus dari lembaga Internasional sebagai lokasi investasi yang menguntungkan.


"Di negara komunis itu 77 tahun sehingga sangat menarik dan memberikan kepastian, tentunya di kawasan ASEAN itu di atas 70 tahun jadi kalau dari segi itu kita nggak kompetitif," terangnya.


Hidayat memberi contoh bagaimana sebuah negara komunis seperti China memberikan kepastian hukum dari pada negara Indonesia yang disebut pancasila.


"Maka kepemilikan tanah atau penyewaan tanah, jangka pendek 25 tahun tidak memberikan kepastian hukum dan tidak lebih baik minimal dari para kompetitor kita," katanya.


(hen/hen)