"Penetapan batas maksimum suku bunga kartu kredit yang wajib diterapkan oleh Penerbit Kartu Kredit, yaitu sebesar 2,95% (dua koma sembilan puluh lima persen) per bulan atau 35,40% (tiga puluh lima koma empat puluh persen) per tahun," ungkap Juru Bicara BI, Difi Johansyah ketika berbincang dengan detikFinance, Senin (4/3/2013).
Dijelaskan Difi, batas maksimum suku bunga kartu kredit tersebut berlaku baik untuk transaksi pembelanjaan maupun transaksi tarik tunai. "Jadi baik tarik tunai via ATM maupun untuk transaksi paling besar itu 2,95%," terangnya.
Menurut Difi, bank harus mematuhi aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No.14/34/DASP tanggal 27 November 2012 perihal Batas Maksimum Suku Bunga Kartu Kredit ini mulai 1 Januari 2013. Sehingga, jika ada bank yang membebankan bunga di atas ketentuan BI tersebut hal ini merupakan pelanggaran.
"Segala bentuk pelanggaran bisa dilaporkan kepada Bank Indonesia. Jika memang ada nasabah yang dirugikan, maka bank bersangkutan wajib menjelaskan secara rinci kepada nasabah. Jika memang nasabah tidak puas maka bisa mengadu ke bagian Mediasi dan Investigasi bank sentral yang beralamat di Kantor Pusat Bank Indonesia, MH Thamrin Nomor 2 Jakarta," terang Difi.
Punya pengalaman unik seputar kartu kredit? Yuk kita bagi-bagi dengan mengirim ke redaksi@detikfinance.com dengan subjek: Kartu Kredit .
(dru/dnl)