Apindo: Ada 65.000 Buruh Kena PHK Pasca UMP Jakarta Naik

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merinci dampak penetapan kenaikan upah minimum khususnya di DKI Jakarta. Hasilnya, ada 65.000 buruh yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) alias menganggur usai penetapan kenaikan upah minimim.

"Kita sudah melihat juga dampak kenaikan pengupahan. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) ada 65.000 buruh di Jakarta yang sudah dikeluarkan atau saat ini menjadi pengangguran usai kenaikan upah minimum," kata Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi saat berdiskusi dengan media di Kantor Apindo Jakarta, Jumat (10/05/2013).


"Jadi sekarang ini kita tidak merekrut orang lagi untuk di-outsourcing-kan dan kita lebih banyak mengeluarkan orang karena kita lebih banyak kerja pakai mesin," ujarnya.


Kejadian seperti ini bisa diartikan adanya pengalihan segmen usaha dari labor intensive menjadi capital intensive. Hal ini tentu berdampak negatif karena banyak tenaga kerja produktif Indonesia yang tidak terpakai gara-gara pekerjaannya dialihkan ke mesin.


"Sehingga pengusaha tidak masuk ke labor intensive sekarang dan masuk ke mesin dan ini berpengaruh kepada tenaga kerja kita yang produktif yang tidak digunakan," jelasnya.


Belum lagi efek dari kenaikan upah minimum berdampak langsung ke pelaku UKM. Jika kenaikan UMP terus menerus terjadi, bukan tidak mungkin UKM di Indonesia bakal gulung tikar alias bangkrut.


"Sekarang ini buruh kita menuntut yang macam-macam. Keputusan terakhir apapun itu perusahaan kecil harus selamat atau 90% UKM kita bangkrut. Yang perusahaan besar mungkin bisa bayar. Jadi orang nggak mungkin bikin usaha, investasi nggak masuk atau mau buat home industry pun mereka nggak mampu bayar gaji. Selain gaji belum lagi bayar social security," katanya.


(wij/ang)