Aturan Bebas Kuota Impor untuk Daging Premium Segera Keluar

Jakarta - Surat Keputusan pembebasan kuota impor daging sapi jenis premium untuk keperluan steak dan sebagainya dalam waktu dekat bakal terbit. Hal ini terjadi karena sudah ada kesepakatan antara pejabat Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.

"Kita tunggu, kita sudah bicara dan ini sudah tidak lama lagi (akan dikeluarkan). Artinya kesepakatan sudah ada diantara menteri, eselon I dan II tinggal operasionalnya saja. Supaya ketentuan juga sinkron," jelas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Jumat (10/05/2013).


Salah satu aturan yang tertera di dalam surat keputusan itu adalah mewajibkan daging premium (prime cut) hanya bisa didatangkan melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta. "Pada dasarnya prime cut bisa dibuka tetapi hanya boleh dimasukan lewat pelabuhan udara yaitu Soekarno Hatta," imbuhnya.


Di sisi yang lain, ia juga menjelaskan soal ketentuan percepatan impor daging sapi. Ia menegaskan surat keputusan bakal dikeluarkan secepatnya.


"Kemudian penyekatan dari percepatan kepada yang sesuai dengan usulan Pak Gita (Menteri Perdagangan) itu diterima bahwa percepatan daging semesternya dibuka sampai bulan September boleh direalisasikan yang satu tahun itu kemudian akan dihitung kembali kebutuhan. Sapi di sini tentunya bisa disekat kuartal ke III bisa dimajukan ke kuartal ke II. Hitungannya 119 (ekor sapi) ditambah 46 jadi 150 sekian," jelasnya.


"SK nya tinggal menunggu hari aja. Ini tinggal menunggu masalah ground saja. Yah tinggal menunggu di sana selesai di sini selesai dan diteken pak menteri. Mereka ada revisi, waktunya percepatan yang kita lakukan," tandasnya.


(wij/hen)