Pengusaha Gula Protes Soal Impor Raw Sugar 240.000 Ton

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia (Apegti) meragukan kebijakan impor 240.000 ton gula mentah (raw sugar) oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan. Kebijakan impor itu dianggap tak bisa memenuhi kebutuhan gula kristal putih (GKP) untuk masyarakat di perbatasan yang selama ini sulit mendapatkan gula.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Apegti Natsir Mansyur kepada detikFinance, Sabtu (11/5/2013)


"Mendag memberikan 3 perusahaan, sebanyak 240.000 ton perusahan untuk mengimpor raw sugar pada hal 3 perusahaan tersebut industri gula berbasis tebu, bukan berbasis raw sugar, kalau begini memperbanyak industri gula rafinasi," kata Natsir.


Natsir mempertanyakan keputusan impor raw sugar sebanyak 240.000 ton. Padahal kebutuhan masyarakat perbatasan hanya 99.000 ton. "Kenapa izin dikeluarkan 240.000 ton, ini perlu segera diaudit BPK dan KPK supaya tidak terjadi penyimpanan dan moral hazard," katanya.


Ia mengungkapkan, berdasarkan catatan Apegti 3 perusahaan tersebut tidak berpengalaman dalam hal distribusi, biaya tranportasi,sarana pergudangan. Sehingga Apegti sangat pesimistis, langkah perusahaan itu bis amemenuhi kebutuhan gula di kawasan perbatasan.


"Disayangkan kebijakan mendag ini tidak menyelasaikan dan cuci tangan terhadap masalah pergulaan di wilayah perbatasan, masalah pokok tidak tertangani masalah disparitas harga gula di Jawa Rp 14.500/kg inipun kalau ada gula tersedia, harga gula diperbatasan impor dari negara tetangga Rp 9.500/kg, konsumen tentu beli gula harga murah," tegas Natsir.


Menurutnya masalah penyelundupan gula diperbatasan akan tetap tinggi, pendapatan negara dari pajak bea masuk hilang. Menurutnya Mendag tidak berpihak kepada pengusaha daerah setempat, kemampuan pengusaha daerah juga mampu memenuhi kebutuhan gula di daerahnya.


"Apegti minta kepada mendag agar masalah gula ini transparan,dan memperhatikan kesatuan NKRU karena konsumen di perbatasan rakyat Indonesia juga yang mau menikmati harga murah juga. Apegti juga mempertanyakan kebijakan import ini ini untuk kepentingan rakyat atau kepentingan kelompok tertentu," ucapnya.


Seperti diketahui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan izin impor gula mentah atau raw sugar 240.000 ton kepada tiga perusahaan gula yang mengalami kapasitas tak terpakai atau idle capacity. Tiga perusahaan gula wajib menyuplai gula di wilayah perbatasan.


(hen/hen)