Hasil Investasi Gold Bullion Tak Lagi Cair, Nasabah Juga Kesulitan Tarik Dana

Jakarta - Sekitar 2.500 nasabah PT Gold Bullion Indonesia (GBI) masih menuntut dananya yang terkumpul sekitar Rp 1,2 triliun dikembalikan. Pasalnya, sudah hampir empat bulan ini imbal hasil investasi tidak dibayar.

Daveena, salah satu nasabah GBI mengaku, sudah berkali-kali pihak GBI berjanji akan melunasi segala kewajibannya, yaitu memberikan hasil investasi dan mengembalikan dana nasabah. Namun, hingga kini janji tersebut tak kunjung dipenuhi.


Menurut Daveena, awalnya GBI menawarkan jenis investasi ke para nasabah melalui skema emas fisik dan gadai emas berupa pembiayaan kepemilikan emas. Nah, skema kedua ini yang jadi masalah.


Dalam skema ini, nasabah hanya membayar 40% dari total harga emas yang dibeli. Sisanya dibayar oleh bank dan nasabah diberikan surat bukti gadai serta kontrak dari GBI.


Kontrak gadai emas itu berlaku selama empat bulan dan tiap bulannya nasabah dapat dividen 2,5% dari harga emas yang dibeli meski emasnya dipegang oleh bank. Pembayaran dividen ini sudah berhenti sejak April 2013 sehingga membuat nasabah ketar-ketir.


"Pihak GBI minta tenggang waktu karena dia nggak sanggup bayar. Dia janjiin terus, mundur-mundur terus,” ungkapnya kepada detikFinance, di Jakarta, Selasa (30/7/2013).


Dia menjelaskan, atas ketidaksanggupannya membayar tersebut, pihak GBI mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan dikabulkan. Atas kesepakatan, jatuh tempo pembayaran utang pun diundur hingga 16 Juli 2013. Namun, realisasinya tak seperti yang diharapkan nasabah.


“GBI maju ke PKPU minta waktu, mereka ngajuin sendiri, akhirnya dikabulkan. Setelah adanya negosiasi antara pihak GBI dan kreditur disepakati, ketok palu 10 Juni dan tanggal jatuh tempo 16 Juli 2013. Tapi ternyata nggak ada realisasinya,” terangnya.


Lebih lanjut dia menjelaskan, sebelumnya pengajuannya ke PKPU pihak GBI telah mendapatkan surat resmi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tanggal 3 Maret 2013 yang isinya menyatakan jika perusahaan tersebut tidak layak investasi artinya tidak sesuai dengan izin perusahaan.


“Dia kan sudah dapat surat dari BKPM tuh tanggal 3 Maret lalu terus mereka bilang kalau GBI perusahaannya tidak sesuai izin. Izinnya harusnya menjual emas secara business to business (B to B) tapi ini dijual secara ritel,” ujarnya.


Terkait hal itu, Daveena menyebutkan jika BKPM memberikan 2 pilihan kepada GBI, menyelesaikan pembayaran utang-utangnya atau perusahaan itu ditutup.


“BKPM ngasih 2 pilihan antara mengembalikan dana nasabah atau ditutup. Nah, GBI ini akhirnya ngajuin ke PKPU buat minta tenggang waktu,” kata Daveena.


(ang/ang)