Ini yang Terjadi Bila KPR Inden Tak Dibatasi

Jakarta - Dampak positif adanya aturan pengetatan KPR inden untuk rumah kedua dan seterusnya akan menjadikan pasar perumahan nasional menjadi lebih sehat. Alasannya, saat ini terdapat pola pembiayaan dari pengembang yang rawan terhadap side streaming (penyelewengan dana) akibat diperbolehkannya KPR inden.

"Selain memperoleh kredit konstruksi dari perbankan, maka pengembang pun akan memperoleh pencairan dana dari KPR, sehingga dimungkinkan perbankan memberikan pembiayaan yang bertumpuk atau double loan," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda dalam keterangannya dikutip Minggu (6/10/2013)


Ali mengatakan dana melimpah yang seharusnya untuk membangun tersebut dibelanjakan oleh pengembang untuk membeli tanah lain. Akibatnya tanpa pengaturan arus kas yang baik, banyak pengembang yang malah terkena kredit macet atau sengaja dimacetkan.


"Yang dirugikan pastilah konsumen. Dengan aturan ini maka pihak perbankan pun seharusnya dapat lebih mempermudah dalam pengucuran kredit konstruksi agar pembangunan rumah pengembang tidak terhambat," katanya.


Namun ia setuju dengan Real Estat Indonesia (REI) yang menganggap kehadiran regulasi baru tersebut yang tidak terlalu tepat untuk saat ini. Ali menegaskan secara alamiah pasar properti mengalami perlambatan seperti yang telah diprediksi oleh IPW.


"Perlambatan ini juga diperparah dengan makro ekonomi yang belum stabil. Dengan aturan Loan to Value dan pengetatan KPR oleh Bank Indonesia ini dikhawatirkan akan memperburuk pertumbuhan bisnis properti saat ini," katanya.


Ali menambahkan diperkirakan pasar properti akan melambat minimal 25% di tahun 2014 dan berlanjut sampai 2 tahun ke depan. Ia mengimbau, para pengembang hendaknya dapat mengantisipasi hal tersebut dengan membuat strategi pengembangan yang lebih sehat dan terencana dengan baik.


Seperti diketahui, Bank Indonesia memberikan aturan yang melarang penggunaan fasilitas KPR inden untuk KPR rumah kedua dan seterusnya. Di satu sisi hal ini akan berdampak baik untuk meredam aksi spekulasi sekaligus meminimalisasi resiko kredit macet di kalangan perbankan. KPR inden terjadi ketika pengembang sudah menerima dana kredit pembiayaan perumahan namun bangunan fisik belum dikerjakan.


Apalagi berdasarkan data Bank Indonesia diperkirakan lebih dari 35% nasabah KPR memiliki lebih dari 2 buah KPR. Di sisi lain hal ini pun akan memberikan perlindungan terhadap konsumen.


(hen/rrd)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!