Alami Mati Lampu? Ini Garansi PLN

Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan memberikan garansi kepada masyarakat yang mengalami pemadaman listrik alias byar-pet, apa garansinya?

"Mati lampu, ada garansi dari PLN, yakni 345," ucap Commerce & Costumer Service Manager, PLN Distribusi Jakarta & Tangerang Dwi Kusnanto dalam diskusi dengan para Blogger Detik, di Nutz Culture Sport Bar & Lounge, Senayan City, Jumat (4/10/2013).


Dwi mengungkapkan, ketika mati lampu, pelanggan listrik harus menelepon ke 123 (call center PLN). Nantinya pelanggan akan mendapat kepastian maksimal 45 menit soal apa yang menjadi penyebab padamnya listrik.


"Saat mati lampu ketika pelanggan telepon 123 lalu belum diketahui penyebabnya, dalam 45 menit akan ditelepon kembali oleh PLN dan diberitahu penyebabnya," ungkap Dwi.


Kemudian ada garansi '3' tambah Dwi, artinya dalam 3 jam, penyebab padam harus ditangani segera.


"Tiga jam harus selesai penanganan penyebab listriknya. Ini bila pemadamannya bukan direncanakan, dan memang masih khusus di beberapa daerah yang infrastruktur PLN-nya sudah baik," ungkap Dwi.


(rrd/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!