BI dan OJK Sama-sama Punya Perlindungan Konsumen Bank, Apa Bedanya?

Jakarta -Saat ini konsumen perbankan memiliki dua lembaga yang melayani pelayanan dan perlindungan. Yaitu Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apa bedanya?

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Rosmaya Hadi menuturkan ada perbedaan yang mendasar. Terlihat dari ranah pengaturan yang yang sudah diatur undang-undang.


"BI dan OJK itu sudah beda ranah. OJK sudah mempunyai aturan sendiri dan BI itu juga ada pengaturannya. Landasannya beda. Tidak dalam aturan yang sama," ungkapnya di kantor pusat BI, Jakarta, Jumat (21/2/2014)


Ranah perlindungan BI adalah terkait sistem pembayaran yang mencakup lembaga, mekanisme, alat pembayaran dan infrastruktur yang dilakukan untuk pemindahan, penyediaan dan penyetoran dana.


Ini juga meliputi tahap edukasi seperti pemberian pemahaman dari produk sistem pembayaran, konsultasi untuk permasalahan produk, fasilitasi jika terjadi sengketa antara penyelenggaran jasa dan konsumen dan pengawasan untuk pelaksanaan perlindungan.


"Jangkauan perlindungannya adalah hingga ke konsumen terakhir. Jadi adalah pemegang kartu e-money, ATM, dan yang terkait lagi termasuk pengirim dan penerima dana dari EDC, mesin ATM, internet, mobile phone," sebutnya.


Namun Rosmaya menuturkan bahwa BI dan OJK tetap bekerjasama jika ada pengaduan konsumen yang salah alamat. Misalnya saat pengaduan yang disampaikan ke BI adlah terkait masalah asuransi.


"Kalau ada pertanyaan ke OJK dan related ke sistem pembayaran itu dilempar ke BI. Kalau kita terima asuransi itu juga kita maka akan berikan ke OJK atau nasabah bank yang ingin pertanyakan soal tabungan bermasalah itu ke OJK tapi kalau kartu ATM nya itu ke BI," ujar Rosmaya.


(mkl/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!