BI Banyak Terima Pengaduan Soal Uang Rusak 5 Bulan Terakhir

Jakarta -Bank Indonesia (BI) telah memiliki unit perlindungan konsumen untuk sistem pembayaran sejak Agustus 2013. Lewat unit ini nasabah terkait bisa meminta informasi dan memberikan pengaduan.

Dalam laporan hingga Januari 2014, ternyata konsumen banyak yang meminta informasi

soal penyediaan dan penyetoran uang tunai atau 53%. Ini adalah terkait uang rusak dan cara menggantinya.


"Paling banyak ditanyakan itu adalah penyediaan dan penyetoran uang tunai. Mulai dari uang rusak, bagaimana uang rusak boleh diganti apa nggak, caranya bagaimana," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Rosmaya Hadi di kantor pusat BI, Jakarta, Jumat (21/2/2014)


Kemudian adalah uang masa lalu yang telah dicabut peredarannya dan lokasi dan sistem untuk penukaran uang di beberapa kawasan.


"Uang yang telah dicabut peredarannya, misalnya uang yang sudah lama banget. itu ditanyakan masih laku atau tidak. Kan biasanya itu banyak disimpan di bawah bantal. Terus lokasi penukaran uang juga ditanyakan," jelasnya.


Selain itu juga banyak ditanyakan adalah uang elektronik (9%), pedagang valuta asing (8%) dan transfer dana 5%. Selanjutnya adalah RTGS, daftar hitam nasional, SKNI BI, kartu kredit dan kartu ATM.


Semua jenis pelaporan kepada BI adalah melalui call center BI Bicara 500131, email ke bicara@bi.go.id dan surat ke Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem BI Jl MH Thamrin No 1 Gd 5 Lt 5, Jakarta.


(mkl/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!