Ini Alasan Jakarta Monorail Belum Bayar Tiang Beton Adhi Karya

Jakarta -Pihak PT Jakarta Monorail (JM) menegaskan siap menyelesaikan kewajiban pembayaran tiang beton monorel milik PT Adhi Karya. Sehingga pelaksanaan proyek transportasi massal berbasis rel tunggal itu bisa berjalan lancar.

Direktur Utama PT Jakarta Monorail John Aryananda mengatakan JM akan membereskan terlebih dahulu perbedaan nilai atas tiang monorel saat ini. Sehingga akan dilakukan proses uji tuntas (due diligence) dalam waktu dekat untuk menentukan kembali nilai tiang beton monorel tersebut.


Proses uji tuntas ini akan dilakukan oleh instansi independen yang ditentukan oleh PT Jakarta Monorail dan PT Adhi Karya selaku pihak yang bersengketa yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


"Hasil kajian BPKP yang terakhir itu yang kita setujui. Angka terakhir BPKP sebentar lagi akan keluar dan kita akan selesaikan," ungkap John saat konferensi pers monorel Jakarta di Gedung @41 di Jalan Teluk Betung Jakarta, Jumat (21/02/2014).


Menurutnya penentuan nilai tiang monorel sudah pernah dilakukan, di antaranya oleh BPKP tahun 2010 dan Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori, dan rekan (KJPP ANA) tahun 2013.


Nilai dari kedua belah pihak berbeda dimana angka BPKP tahun 2010 sebesar Rp 130 miliar. Sedangkan nilai yang ditentukan KJPP ANA yang ditunjuk oleh pihak Adhi Karya jauh lebih besar yaitu Rp 193 miliar. Menurut John, pihaknya tidak dapat membayarkan sesuai nilai yang ditetapkan KJPP ANA karena ditentukan sepihak.


"Adhi menilai Rp 193 miliar dan nilai itu bukan sesuatu angka yang dipastikan. Itu angka sesuai KJPP yang ditunjuk Adhi yang menilai aset mereka. Tetapi KJPP kita tidak terima satu pihak makanya dengan mitra saya kita meminta angka tersebut disesuaikan dokumen yang ada yaitu BPKP tahun 2010 dengan angka Rp 130 miliar jadi kita tidak dapat menyetujui itu," imbuhnya.


John mengatakan masing-masing pihak memang memiliki angka besaran pembayaran. Namun masalah ini segera akan diselesaikan dalam waktu dekat.


"Adhi ini adalah sebagai BUMN harus bertanggung jawab kepada pemegang saham mereka dan mengambil langkah untuk menyelesaikan kewajiban ini. Kita harus berlandaskan landasan hukum yang ada. Untuk merampungkan ini kita sudah memberikan proposal Rp 130 miliar (angka BPKP tahun 2010) tetapi Adhi menolak," jelasnya.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!