27% Pramugari di Negara Ini Pernah Kena Pelecehan Seksual

Jakarta -Salah satu lembaga HAM di Hong Kong melakukan survei terhadap ratusan pramugari mengenai resiko pekerjaannya terkait pelecehan seksual. Hasilnya, 27% pramugari mendapat pelecehan seksual saat bertugas.

Survey dilakukan dengan bekerja sama dengan Hong Kong Flight Attendants Alliance (HKFAA) terhadap 392 responden dengan 9.000 kuisioner selama November 2013 sampai Januari 2014.


Survei diberikan kepada maskapai anggota HKFAA, termasuk Cathay Pacific, Dragonair, British Airways, dan United Airlines. Respondennya 86% wanita, dan 14% pria.


Juru bicara EOC Mariana Law mengatakan, persentase yang didapat agak rendah. Hal itu disebabkan dua hal.


"Kebanyakan pramugasi HKFAA tidak berbasis di Hong Kong, jadi mungkin sulit bagi mereka untuk merespons. Alasan lain adalah beberapa orang menganggap, mengalami pelecehan seksual adalah hal yang memalukan dan mereka mungkin tidak akan nyaman memberitahukan ini ke orang lain," kata Mariana kepada CNN, dikutip Jumat (21/2/2014).


Meski demikian, dari survei yang dilakukan itu, angka pelecehan seksual terhadap pramugari saat bertugas cuku tinggi. Survei tersebut menunjukkan:

Sekitar 27% responden (29% wanita dan 17% pria) melaporkan pernah mengalami pelecehan seksual saat bertugas selama 12 bulan terakhir.

Praktik pelecehan seksual yang terjadi kebanyakan tercatat dengan bentuk kontak fisik, seperti menggesek alat vital, meraba, mencium, atau mencubit.

Praktik pelecehan seksual yang lain seperti candaan jorok, menatap dengan nafsu, menunjukkan sesuatu yang berbau porno, dan mengajak berhubungan seks.

Sekitar 59% dari pelecehan seksual datang dari penumpang, 41% adalah dari rekan kerja, termasuk awak kabin senior, dan pilot atau co-pilot.


Menurut EOC, pramugari dan maskapai yang mempekerjakan mereka, rentan mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh penumpang atau klien.


"Saat ini tidak ada ketentuan yang melindungi penyedia barang, jasa dan fasilitas terhadap pelecehan seksual oleh pelanggan mereka," kata Dr John Tse Wing-ling, pimpinan Komite Kebijakan dan Riset EOC.


"Dalam hal ini, kami mendesak pemerintah (Hong Kong) untuk menambah jangkauan dari Peraturan Diskriminasi Seks untuk melindungi penyedia layanan terhadap pelecehan seksual dari pelanggan, yang mana telah lama kami rekomendasikan," tambahnya.


Menurut EOC, banyak maskapai internasional memiliki kebijakan mengenai pelecehan seksual.


(zul/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!