Kena Pungutan OJK, BTN Janji Tak Bebankan ke Nasabah

Jakarta -PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBNI) mengaku siap ditarik pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 0,03% dari total aset pada 1 Maret 2014 mendatang. Pihaknya memastikan pungutan OJK tersebut tidak akan dibebankan kepada nasabah.

Direktur Utama BTN Maryono mengatakan, pihaknya tidak akan serta-merta membebankan pungutan OJK ini kepada nasabah. Menurutnya, pungutan OJK sudah dimasukkan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun ini.


"Pungutan OJK tidak semata-mata dibebankan ke nasabah. Kami dalam membuat RBB sudah dicadangkan dana untuk pungutan. Itu masuk di dalam biaya operasional, itu sudah ter-blending, ada biaya over head dan cost of fund," jelas Maryono usai acara Joint Planning Session Antara BTN dan Posindo di Mercure Hotel, Jakarta, Kamis (20/2/2014).


Dia menjelaskan, perseroan akan mematuhi peraturan yang telah dibentuk OJK tersebut. Menurut dia, peraturan yang telah dibuat ditarik untuk kepentingan semua pihak.


"Itu merupakan keputusan OJK di mana itu sudah dipertimbangkan dan sudah dimintain pendapat dari beberapa bank baik besar dan kecil. Kalau sudah ditetapkan akan kita patuhi," kata dia.


Maryono yakin jika dana yang dihimpun OJK dari perbankan ini akan digunakan untuk kepentingan perkembangan perbankan ke depan.


"Tapi perlu diingat bukan untuk membiayai aktivitas OJK tapi akan kembali dipakai kegiatan-kegiatan dalam pembianaan anggota bank," jelas dia.


(drk/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!