Menemukan Uang Rupiah Palsu? Ini yang Harus Dilakukan

Jakarta -Bank Indonesia (BI) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) terus mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu.

Bahkan sebaiknya masyarakat yang menemukan uang palsu segera melapor ke kepolisian atau BI agar dilakukan penyelidikan seperti lokasi temuan, sehingga mencegah banyak korban. Pasalnya pemilik uang palsu tak akan diganti oleh BI.


Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Lambok Antonius Siahaan mengatakan pihaknya meminta kepada masyarakat untuk saling waspada. Menurutnya, uang merupakan salah satu hal yang mudah dipalsukan.


"Jangankan uang, tas dan rambut kita juga banyak dipalsukan. Jadi sekarang kalau ada kejadian datang ke kita dan kita langsung tangani. Datang ke BI dan kepolisian, jangan berdiam diri tapi lapor," tegasnya usai acara Pemusnahan Uang Rupiah Palsu di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Kamis (20/2/2014).


Faktanya dari temuan uang palsu sepanjang 2013, sebanyak 58 laporan berasal dari masyarakat. Namun BI tak akan mengganti uang palsu yang dimiliki masyarakat meskipun tak sengaja memperolehnya.


"Kalau masalah kerugian, kita bukan pihak yang menanggung kerugian akibat uang palsu. Hanya sebagai otoritas yang memusnahkan uang palsu bukan mengganti rugi," katanya


Ia menambahkan setidaknya ada 3 hal yang perlu diketahui masyarakat untuk mengenali uang rupiah asli atau palsu. "Ciri-ciri uang itu sesuatu hal yang mutlak. Kita ada 3 lapis pengenalan yaitu dilihat, diraba, dan diterawang," ujar Lambok.


Lambok menjelaskan, di level kasir, selain harus mengenali 3 hal di atas, perlu dilakukan menggunakan alat ultraviolet. "Pakai sensor dan lup atau kaca pembesar. Dilihat benang pengamannya, diraba kasar nggak, ada tanda airnya juga," katanya.


(drk/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!