"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita keluarkan Kemendag baru dan memperbaiki lama serta memperketat yang lama. Jadi dengan itu, setelah Permendagnya (Peraturan Menteri Perdagangan) ada sistem sudah harus berjalan," ungkap Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais Jakarta, Jumat (22/02/2014).
Di dalam aturan tersebut, pihak Kementerian Pertanian (Kementan) tetap memberikan rekomendasi angka impor beras dan penunjukan importir. Khusus penunjukan importir, syaratnya ditambah dengan komitmen atau harus adanya bukti serap beras lokal.
"Rekomendasi datang dari Kementan apakah itu ketan yang harus mencantumkan bukti serap. Jadi dari sudut Kemendag kita akan perbaiki dan perketat dan mudah-mudahan Kemendagnya dalam waktu dekat kita keluarkan," imbuhnya.
Kemudian bagi importir yang melakukan pelanggaran prosedur pemasukan beras impor, Kemendag akan memberlakukan sanksi yang tegas. Sanksi tidak saja berupa pencabutan izin impor beras tetapi bisa saja dipidanakan bila terbukti menyelundupkan beras.
"Kalau terbukti secara administrasi kita akan cabut izinnya dan kita blacklist. Kalau terbukti ada penyelundupan kita akan kenakan pidana penyelundupan," jelasnya.
(wij/ang)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
