Ini kata BI Soal Dugaan Kejanggalan Suntikan Modal ke Bank Mutiara

Jakarta -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa suntikan Penyertaan Modal Sementara (PMS) ke Bank Mutiara senilai Rp 1,25 triliun akhir tahun lalu tidak sesuai prosedur. Bank Indonesia (BI) pun angkat bicara.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara menjelaskan, izin yang diberikan BI pada saat itu sudah memenuhi aturan. Bank Mutiara dinilai mengalami kekurangan likuiditas dan butuh disuntik modal, tetapi bukan dalam tahap bank berdampak sistemik yang harus melalui pemeriksaan dan perizinan Forum Koordinasi Stabilitas Sektor Keuangan (FKSSK).


"Suntikan terakhir (Desember 2013) adalah hasil pengawasan dari BI. Laporan yang ke FKSSK adalah bank yang ditengarai berdampak sistemik. Dibawa ke FKSSK, dibahas di sana mengenai dampak sistemik dan sebagainya. Kalau ini, tidak semua bank yang mengalami kekurangan likuiditas dibahas di FKSSK," terang Tirta saat diskusinya bersama wartawan di Gedung BI, Jakarta, Senin (21/4/2014).


Lebih jauh Tirta menjelaskan, pihaknya sebagai otoritas perbankan bertugas mengawasi keberlangsungan hidup suatu bank baik dari sisi permodalan maupun kesehatannya.


"BI masih sebagai pengawas dan pemeriksa bank, tidak hanya Bank Mutiara. BI mengawasi kesehatan bank termasuk likuiditasnya, kemudian risiko, aset, permodalan, setiap hari diperiksa. Setiap hari dilaporkan ke RDG (Rapat Dewan Gubernur). Kalau ada bank yang punya masalah likuiditas, permodalan akan dibahas di RDG, juga pengawasan bank yang sistemik," jelas Tirta.


Dia mengungkapkan, pada saat pemeriksaan sebelum suntikan modal sebesar Rp 1,25 triliun tersebut, BI menyebutkan rasio kecukupan modal atau CAR Bank Mutiara dinilai berpotensi mengalami kerugian.


"Modal dihitung menurut profil risiko. Dalam kasus Bank Mutiara, setelah dihitung di bawah 14% (CAR), ini termasuk potensi kerugian. Pengawas tahu persis kondisi aset perbankan," tuturnya.


Hingga saat ini, Tirta menyebutkan pihaknya belum menerima surat dari BPK soal adanya kejanggalan suntikan modal Bank Mutiara tersebut. "Setahu saya belum ada," ujarnya.


Sebelumnya, Ketua BPK Hadi Poernomo menyatakan bahwa ada proses yang tidak sesuai aturan dalam tambahan PMS ke Bank Mutiara akhir tahun lalu. Hadi pun menyebutkan bahwa BI enggan memenuhi pemeriksaan BPK.


(drk/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!