"Real Estate Indonesia (REI) mengapresiasi niat baik DPR dalam menata ulang persoalan pertanahan. Tapi setelah mencermati, produk kebijakan ini belum menjawab persoalan pertanahan di Tanah Air," kata Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy di acara seminar RUU Pertanahan di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2014).
REI punya 5 rumusan usulan untuk diakomodir dalam RUU. Eddy mengaku, usulan itu adalah hasil koordinasi antara REI dengan para praktisi perumahan.
Pertama, mengenai pembatasan luas untuk perumahan. REI mengusulkan RUU tersebut tidak mencantumkan pembatasan luas lahan untuk perumahan.
"Mengingat bahwa Pemda (pemerintah daerah) adalah otoritas yang paling mengetahui kebutuhan dan ketersediaan lahan di wilayahnya maka kewenangan pengaturan lahan merupakan kewenangan Pemda sejalan dengan otonomi daerah dan aturan rencana tata ruang wilayah," paparnya.
Kedua, REI mengusulkan dalam RUU itu tak perlu ada pasal yang mengatur soal keterlibatan masyarakat dalam pembuatan masterplan pengembangan kawasan. REI menganggap, mekanisme pelibatan masyarakat sudah terwakili melalui DPRD.
Ketiga, tak perlu ada pembatasan penguasaan lahan oleh pelaku usaha.
Keempat, REI ingin soal kepemilikan asing atas properti di dalam negeri diatur ke dalam RUU ini. Alasannya, jika orang asing boleh memiliki properti di Indonesia menjadi salah satu sumber pendapatan negara, salah satunya dari pajak properti yang tinggi untuk orang asing.
Kelima, REI menuntur soal kesetaraan status hak pakai atas tanah, yang kini masih beragam. "Sekarang kan banyak itu hak guna bangunan, hak atas tanah, hak pakai dan sebagainya," katanya.
(zul/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
