KAI Diusulkan Bayar Sewa Rel Rp 1,5 Triliun ke Kemenhub

Gresik -Pemerintah sedang menyusun aturan yang mewajibkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) membayar tarif sewa rel atau disebut Track Access Charge/TAC kepada pemerintah. Besarannya maksimal adalah Rp 1,5 triliun/tahun.

"Ini mulai hitung-hitungan namanya TAC atau Track Access Charge seperti jalan tol. Infrastruktur yang bangun pemerintah. UU bilang kita harus charge ke multioperator (selain KAI). Sekarang kita hitung, KAI harus bayar Rp 1,5 triliun/tahun tetapi tergantung jumlah KA yang lewat," ungkap Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwi Atmoko kepada detikFinance saat meresmikan jalur Babat-Kandangan sepanjang 60 km di Kereta Api Inspeksi Ciremai, Kamis (8/05/2014).


Di dalam peraturan itu nantinya selain mewajibkan KAI membayar uang sewa rel per tahun, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan juga akan memberikan dana IMO yang besarannya Rp 1,7 triliun/tahun.


"Kalau IMO Rp 1,7 triliun/tahun, dia (KAI) wajib bayar Rp 1,5 triliun. Tahun ini targetnya (diberlakukan) kita tinggal menunggu PP (Peraturan Pemerintah)," katanya.


Sementara itu, Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono menyebut selama ini KAI tidak membayar apapun dari kegiatan memakai rel kereta api kepada pemerintah. Sebagai gantinya, pemerintah pun tidak memberlakukan IMO.


"Sekarang kamu (KAI) pakai (rel) harus bayar sama seperti jalan tol. Dulu di-offside artinya kamu pakai tetapi pemerintah tidak akan memberikan IMO dulu," cetusnya.


(wij/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!