Mulai 12 Mei, Tarif Tol Kebon Jeruk-Penjaringan Naik Jadi Rp 8.500

Jakarta -Pemerintah sudah menetapkan kenaikan tarif jalan tol Jakarta Outer Ring Road W1 (Kebon Jeruk-Penjaringan). Kenaikan ini akan mulai berlaku efektif mukai 12 Mei 2014.

Penyesuaian tarif tersebut sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 219/KPTS/M/2014 pada tanggal 30 April 2014, yang mengatur penyesuaian tarif tol setiap 2 tahun sekali.


"Akan berlaku efektif mulai hari Senin 12 mei 2014 pukul 00.00 WIB, sosialisasi sudah dilakukan sejak minggu lalu," ujar Kabid Pengawasan dan Pemantauan Jalan Tol Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum Konrel Sihaloho, di kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jl Pattimura, Jakarta, Jumat (9/5/2014).


Besaran kenaikan ditentukan berdsarkan inflasi yang ada di daerah tol itu beroperasi. Besaran inflasi untuk jalan tol ruas JORR W1 dari BPS adalah 13,91 persen. Inflasi terjadi dalam periode 1 April 2012 hingga 31 Maret 2014.


Sementara itu, Direktur Teknik PT Jakarta Lingkar Barat 1 selaku operator tol ini, Trihardi Karnanto mengatakan, dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol, tol ini sejatinya mendapat hak penyesuaian tarif di Februari 2014, karena proses administrasi, maka baru ditentukan April 2014.


Adapun daftar lengkap kenaikan tol Kebon Jeruk-Penjaringan adalah:



  • Golongan I dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.500

  • Golongan II dari Rp 11.500 menjadi Rp 13.000

  • Golongan III dari Rp 15.500 menjadi Rp 17.500

  • Golongan IV dari Rp. 19.500 menjadi Rp 22.000

  • Golongan V dari Rp 23.000 menjadi Rp 26.500


(zul/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!