Tak Ada Lagi Subsidi Rumah Murah, Ini Penjelasan Menpera Djan Faridz

Jakarta -Subsidi bunga untuk rumah tapak dengan skema pembiayaan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan disetop pemerintah per 1 April 2015.

Banyak pihak termasuk masyarakat menyayangkan kebijakan ini. Apa penjelasan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz?


Djan Faridz beralasan, saat ini banyak lahan produktif yang digusur, dikonversi, dan dijadikan lahan untuk perumahan atau permukiman. Kebijakan ini salah satunya ditujukan untuk mencegah makin banyak lagi fenomena tersebut.


"Subsidi (1 April 2015) hanya untuk rumah susun, supaya tanah, sawah yang produktif tidak habis untuk rumah tapak," kata Djan kepada detikFinance, dikutip Kamis (8/5/2014).


Djan menegaskan, subsidi untuk rusun tetap diteruskan. Karena tujuannya adalah untuk mendorong masyarakat tinggal di rumah susun. Kebijakan ini tak hanya berlaku di kota-kota besar, melainkan semua wilayah di seluruh Indonesia.


"Minimal rusunnya 2 atau 4 lantai dan lokasinya lebih dekat dengan kota," jelasnya.


"Ini juga bisa mengurangi kemacetan," imbuh Djan.


Djan meyakini kebijakan ini akan berhasil, sehingga masyarakat bisa tinggal di rumah susun. Di zaman dulu pun menurutnya, rusun bisa diterima masyarakat.


"Zaman Pak Harto (Mantan Presiden Soeharto), Perumnas sudah membangun rusun, dan masyarakat bisa menerimanya," ucapnya.


(zul/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!