Newmont Gugat RI ke Arbitrase, Ini Tanggapan Pemerintah

Jakarta -Pihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mendapat pemberitahuan resmi dari PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) terkait gugatan arbitrase soal kebijakan larangan ekspor mineral. Selanjutnya pemerintah akan mempelajari gugatan tersebut, termasuk membuka opsi mediasi.

"Mereka (Newmont) sudah mendatangi saya di kantor menyatakan bahwa mereka sudah mengirim surat ke Pak Menko dan Menteri ESDM untuk menyatakan akan membawa kita ke arbitrase," kata Dirjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar di acara Peluncuran Pasar Fisik Batu Bara di Jakarta Future Exchange The City Tower Lantai 20, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (1/7/2014)


Sukhyar mengaku belum membaca rinci soal surat pemberitahuan dari Newmont soal arbitrase. Namun menurutnya gugaran Newmont ini bukan menjadi hal yang seharusnya cepat dilakukan karena selalu ada opsi dialog dengan pemerintah.


"Tentu kita menyayangkan karena Newmont sudah lama beroperasi di Indonesia. Sebenarnya semuanya bisa kita selesaikan, tapi inilah yang mereka lakukan," katanya.


Menurutnya, proses arbitrase akan memakan waktu lama, termasuk proses mediasi awal. Namun Sukhyar juga mengakui adanya gugatan ini secara langsung berdampak pada proses renegosiasi kontrak karta (KK) dengan kedua pihak, yang sementara waktu akan berhenti.


"Jadi ini bukan kiamat tapi ini langkah yang mereka tempuh mana kala mereka sebelumnya juga mengatakan keadaan kahar menghentikan operasi," katanya.


Sukhyar meyakini langkah serupa tak akan dilakukan oleh PT Freeport Indonesia, yang nasibnya tak jauh berbeda dengan Newmont yaitu gudang konsentratnya sudah penuh karena ada kebijakan larangan ekspor mineral mentah dan bea keluar progresif.Next


(hen/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!