Pemangkasan ini karena jatah BBM subsidi makin menipis dan diperkirakan tidak cukup sampai akhir 2014. PT Pertamina telah mengambil langkah dengan memangkas jatah BBM subsidi setiap SPBU hingga 20%.
"Sebenarnya tidak perlu ada pembatasan BBM subsidi, tidak perlu adanya pemangkasan dan tidak perlu sampai terjadi antrean panjang di SPBU, jika pemerintah sejak awal memilih menaikkan harga BBM subsidi," kata Wakil Ketua Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa dihubungi detikFinance, Senin (25/8/2014).
Fanshurullah mengatakan cara paling efektif tidak ada yang lain selain menaikkan harga BBM subsidi, tetapi kenaikannya tidak membebani masyarakat.
"Kalau naiknya sekitar Rp 2.000 per liter seperti tahun lalu, sudah ada buktinya kalau dampaknya kecil, aman-aman saja, tidak ada gejolak yang berlebihan," katanya.
Lantas bisakah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menaikkan harga BBM subsidi di sisa masa jabatannya yang sebentar lagi berakhir?
"Sulit. Karena Pak SBY sudah menegaskan tidak ada kenaikan harga BBM di sisa masa jabatannya. Beliau mau mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden dengan khusnul khotimah (berakhir dengan baik). Makanya BPH Migas dan ESDM diminta cari cara lain untuk menekan konsumsi BBM subsidi, agar jatah BBM subsidi tersedia cukup sampai akhir tahun," ungkapnya.
Fanshurullah menambahkan, justru momen paling baik ketika terjadi pergantian pemerintahan yang dipimpin Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi).
"Momen Pak Jokowi sangat baik, dia didukung penuh masyarakat Indonesia, jadi momen yang baik jika Pak Jokowi menaikkan harga BBM subsidi, karena kenaikan harga BBM subsidi merupakan kebijakan yang baik, cerdas dan bermanfaat luas bagi negara," katanya.
Ia mengatakan dampak positif kenaikan harga BBM subsidi antara lain konsumsi BBM subsidi akan berkurang, anggaran subsidi mengecil, sehingga pemerintah punya banyak anggaran untuk membangun infrastruktur, atau memberikan pendidikan gratis, kesehatan gratis, dan lainnya untuk masyarakat miskin.
(rrd/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
