MS Hidayat Sebut Newmont Cabut Gugatan Arbitrase

Jakarta -Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengungkapkan bahwa pihak PT Newmont Nusa Tenggara (Newmont) telah mencabut gugatan arbitrase internasional terhadap pemerintah Indonesia. Namun sampai saat ini pemerintah belum menerima sikap resmi Newmont.

"Beberapa waktu lalu Newmont melalui kuasa hukum di Washington DC, sudah mencabut gugatan arbitrase namun pihak pemerintah Indonesia belum secara resmi menerima," kata Hidayat kepada detikFinance, Selasa (26/8/2014)


Hidayat mengatakan, informasi tersebut ia dapat dari sesama pejabat di pemerintahan. Namun karena, belum ada pernyataan resmi dari Newmont, pihak pemerintah belum akan mengomentari lebih jauh.


"Saya dapat kabar yang belum dikonfirmasi, kita tunggu 1-2 hari ini," katanya.


Ia mengatakan, jika Newmont mencabut gugatannya maka proses perundingan negosiasi kontrak karya akan dilanjutkan seperti yang sempat dibahas kedua belah pihak sebelum adanya gugatan arbitrase. Hidayat mengatakan mekanisme penyelesaian perundingan dengan Newmont akan sama seperti yang ditempuh oleh PT Freeport Indonesia.


"Pakai penyelesaian sama seperti Freeport, maka dia ikut menempatkan modal (terkait smelter), bayar dana jaminan secara proporsional, sama seperti Freeport," katanya.


Sebelumnya Freeport dan Pemerintah Indonesia menekan MoU terkait renegoiasasi kontrak terhadap 6 poin renegosiasi, yang terdiri dari luas wilayah tambang, penerimaan negara, divestasi saham, penggunaan produk dalam negeri, tenaga kerja lokal, dan pemurnian dalam negeri, serta kelanjutan usaha.


Ada 4 pokok isi MoU, yakni Freeport bersedia membayar bea keluar yang telah disepakati, bersedia membangun smelter, memberikan uang jaminan US$ 115 juta, bersedia membayar royalti sesuai peraturan pemerintah, misalnya emas 1% menjadi 3,75%, tembaga 4%, dan perak 3,25%.


Seperti diketahui pada 1 Juli 2014, PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV) mengumumkan menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional terkait larangan ekspor mineral mentah. Pihak Newmont mengakui langkah arbitrase diambil sebagai keputusan terakhir.


(hen/rrd)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!