Artinya, segala risiko apa pun yang terjadi, OJK tidak ada kewajiban untuk menaunginya. Lantas, harus melapor kepada siapa jika di kemudian hari, masyarakat merasa dirugikan atas MMM yang tidak punya izin ini?
"Tidak (tidak punya izin dari OJK). Itu (lapor) polisi nanti," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Di tempat berbeda, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti Soetiono mengungkapkan, setiap jenis kegiatan atau produk yang tidak memiliki izin atau tidak termasuk dalam lembaga keuangan, maka forum koordinasi yang khusus mengawasi soal ini.
"Oleh karena bukan lembaga jasa keuangan, maka menghadapinya dilakukan dalam forum koordinasi yang disebut satgas waspada investasi, di mana bergabung instansi atau regulator lain yang terkait seperti Kementerian Komunikasi & Informatika yang memiliki kemampuan dan kewenangan untuk melacak atau melakukan tindakan atas kegiatan-kegiatan yang menggunakan teknologi informasi," jelasnya.
(drk/ang)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
