Pemerintah Belum Terima Surat Newmont Soal Cabut Gugatan Arbitrase

Jakarta -PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) secara resmi telah mengumumkan bahwa PTNNT dan Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV), pemegang saham mayoritas PTNNT, telah mencabut gugatan arbitrase terhadap pemerintah Indonesia. Namun hingga kini surat resmi dari Newmont belum diterima oleh pemerintah.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2014).


"Langkah selanjutnya dia pasti akan membuka dialog dengan pemerintah terkiat renegosiasi kontrak. Sudah diumumkan tadi pagi mereka mencabut. Hanya suratnya belum sampai," kata Hidayat.


Hidayat belum mengetahui kapan waktu tepatnya Newmont akan menghadap pemerintah Indonesia sebagai tindak lanjut perusahaan tambang asal AS membangun smelter bersama PT Freeport Indonesia.


"Saya kira dia tujuannya ingin bernegosiasi kembali dengan pemerintah. Nanti dia ketemu dengan Menko," katanya.


Seperti diketahui PT Newmont Nusa Tenggara telah mengajukan penghentian dan pencabutan gugatan arbitrase yang telah diajukan kepada the International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).


Hal ini disampaikan oleh pihak PTNNT dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari situs resminya, Rabu (27/8/2014)Next


(zul/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!