Butuh Belasan Tahun Bentuk Holding BUMN, Ini Alasannya

Jakarta -Konsep holding untuk perampingan jumlah Badan usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia sudah digelontorkan sejak tahun 1998. Ide holding BUMN dengan jalan pengelompokan BUMN ke setiap industri dimunculkan pada era Menteri BUMN pertama yakni era Tanri Abeng.

Meski digagas sejak lama, namun perjalanan pembentukan holding BUMN tidak mulus. Saat ini, holding BUMN yang sudah berjalan dan terbukti berhasil baru 2 buah yakni holding BUMN pupuk (PT Pupuk Indonesia Holding Company) dan BUMN semen (PT Semen Indonesia Tbk).


Akibatnya jumlah BUMN saat ini masih 138 perusahaan pelat merah. Apa sebetulnya yang menjadi kendala?


Pengamat BUMN dan juga mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menyebut ada beberapa kendala yang menyebabkan pembentukan holding berjalan lambat. Salah satunya datang dari pemberian wewenang dari salah satu kementerian.


Salah satu kementerian tidak mau menyerahkan sepenuhnya wewenang untuk pengaturan dan pengelolaan BUMN kepada Kementerian BUMN. Akibatnya kerap muncul perbedaan persepsi antar kementerian di dalam program holding BUMN.


"Kewenangan Kementerian Keuangan nggak sepenuhnya diserahkan kepada BUMN. Seperti untuk pembentukan holding, privitasi, likuidasi dan merger. Itu kewenangannya nggak diserahkan ke Menteri BUMN sehingga prosesnya lama," kata Said kepada detikFinance, Sabtu (20/9/2014).


Kendala lainnya adalah intervensi politik. Intervensi ini kerap menggangu proses korporasi BUMN termasuk di dalamnya pembentukan holding.Next


(feb/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!