BUMN Malaysia di Bawah Satu Holding, di Indonesia Terpisah-pisah

Jakarta -Pemerintah Indonesia saat memiliki 138 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN ini terbagi dalam berbagai sektor dan memiliki kinerja keuangan berbeda-beda.

Para perusahaan pelat merah ini berada di bawah naungan Kementerian BUMN. Jika membandingkan dengan Malaysia, yang sama punya banyak BUMN, tapi berada di bawah satu induk usaha alias holding company Khazanah Nasional Bhd.


"BUMN Indonesia sebetulnya mau dibikin super holding seperti Temasek dan Khasazah di Malaysia," kata Pengamat BUMN Said Didu kepada detikFinance, Sabtu (20/9/2014).


Said menuturkan pada era Menteri BUMN pertama atau zaman Tanri Abeng, BUMN akan diramping jumlahnya. BUMN akan dikelompokkan sesuai industri seperti holding BUMN perkebunan, holding BUMN semen, holding BUMN hutan, holding BUMN jasa keuangan, holding BUMN energi, holding BUMN farmasi hingga holding BUMN pertambangan.


Jika belajar dari super holding Temasek atau Khazanah, Indonesia harus mempunyai super holding yang membawahi banyak holding tersebut.


"BUMN tahap awal dirampingkan menjadi sekitar 50-60 BUMN, sekarang masih 138 BUMN. Idealnya kalau super holding ada 25 BUMN," sebutnya.


Dengan konsep super holding ini, peran Kementerian BUMN dihapus. Posisinya diganti oleh Chief Executive Officer atau Direktur Utama yang memiliki wewenang setara dengan menteri. Tujuannya super holding yang dipimpin oleh CEO adalah agar tidak ada intervensi politik.


"Agar intervensi atau ada pemisahan tegas antara proses korporasi dan politik karena hampir BUMN di semua negara jadi sehat atau maju apabila memang terpisah antara pengelolaan BUMN dan dinamika politik," sebutnya.


(feb/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!