JK: Kalau Upah Murah, Buruh Tak Bisa Beli Rumah

Jakarta -Wakil Presiden Terpilih Jusuf Kalla (JK) mendapat pertanyaan dari pengusaha soal kebijakan pengupahan pemerintahannya mendatang. Selama ini, pengusaha selalu bertikai dengan buruh, karena persoalan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Dalam sebuah dialog dengan Jokowi-JK, Ketua Apindo Jawa Barat Deddy Wijaya mengeluhkan soal masalah UMP yang setiap tahun selalu terulang. Setiap tahun pengusaha harus berurusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena UMP yang ditetapkan pemerintah digugat oleh serikat buruh.


"Upah UMP, dulu ada aturan otomatis, sekarang harus diperbaiki, Indonesia bukan tempat upah yang murah, kalau terlalu murah buruh tak beli rumah. Kalau lumayan bisa beli baju, beli rumah," kata JK dalam acara dialog dengan 1.000 pengusaha di Hotel Four Seasons, Jakarta, Kamis (18/9/2014).


Ia mengatakan, masalah upah ini bisa diatasi dari sisi pengeluaran pengusaha, sehingga bisa memberikan upah lebih tinggi kepada buruh. Caranya dengan mengatasi ekonomi biaya tinggi seperti perbaikan layanan birokrasi, efisiensi biaya logistik, infrastruktur dan lainnya.


"Kita nggak bisa saing dengan Vietnam, kalau biaya tidak turun, jangan upah yang turunkan rakyat berontak, kita juga yang susah," katanya.


Di acara yang sama Ketua Apindo Kaltim Slamet Brotosiswoyo mencurahkan keluh kesahnya soal kondisi infrastruktur yang sangat minim, padahal daerah penghasil sumber daya alam yang kaya.


"Pemerintah siapkan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, yang lainnya biar pengusaha, jangan hanya pemerintah saja," kata JK menjawab.


Selain itu, masalah pembebasan lahan menjadi kendala investor yang menggarap proyek infrastruktur, juga menjadi pertanyaan pelaku usaha.


Menanggapi pertanyaan itu, JK menegaskan, pemerintah akan melakukan pendekatan baru dalam pembebasan lahan yaitu dengan skema ganti untung buat warga yang terkena penggusuran.


"Pembebasan lahan mau cepat selesai ya jangan ganti rugi tapi ganti untung biar cepat," kata JK.


(hen/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!