Wajarkah Saham Bank Mutiara Dikuasai Asing?

Jakarta -Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan J Trust Co. Ltd. sebagai pemenang seleksi pembelian PT Bank Mutiara Tbk. Perusahaan asal Jepang itu menguasai saham mayoritas eks Bank Century tersebut.

Menurut Pengamat Perbankan Ryan Kiryanto tidak masalah perusahaan asing menguasai saham Bank Mutiara selama bisa menjalankannya secara sehat. Lagi pula pemerintah sudah bisa bernapas lega melepas Bank Mutiara yang dulu membebani negara.


"Sekarang ini isunya bukan asing, aseng atau asiong, tapi bagaimana bank-bank di Indonesia memberi kontribusi bagi perekonomian serta beroperasi secara sehat," kata Ryan saat dihubungi, Kamis (18/9/2014).


J Trust adalah perusahaan holding investasi yang tercatat di Bursa Tokyo dan membawahi bisnis-bisnis di berbagai sektor. Di Indonesia, J Trust telah masuk di bisnis keuangan melalui pembelian 10% saham PT Bank Mayapada International Tbk oleh anak usahanya di Singapura, J Trust Asia Pte Ltd.


Memang undang-undang perbankan saat ini mengizinkan perusahaan asing untuk menguasai bank lokal hingga sebesar 99,9%. Maka dari itu J Trust bisa menguasai saham Bank Mutiara hingga sebanyak itu.


"Hingga sekarang (asing) boleh 99,9%," ujarnya.


Ia menambahkan kinerja fundamental dan kualitas aset Bank Mutiara juga perlu menjadi perhatian bagi calon pembeli. Laba bersih triwulan pertama Bank Mutiara adalah Rp 12,11 miliar dari nilai ekuitas yang mencapai Rp 1,41 triliun. Kinerja ini rendah dibandingkan bank-bank lain berukuran sama.


J Trust akan mengikuti tahapan selanjutnya uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses bersama OJK akan dilakukan dalam waktu dekat.


Terdapat beberapa persayaratan dan mekanisme yang harus dilalui oleh J Trust untuk mendapatkan kepemilikan utuh dari Bank Mutiara.


(ang/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!